Untuk mengatasi masalah penurunan angka kelahiran di Jepang, diberlakukan undang-undang yang menjatuhkan berbagai hukuman kepada laki-laki yang tidak memiliki pengalaman seksual. Kisah ini tentang seorang pria yang dilaporkan di dunia seperti itu, ditangkap, dan dipenjarakan, dan dianiaya oleh seorang gadis SMA sadis, berdada besar, pencinta seks, dan sulit ditembus yang bertugas memerah air maninya. ------------------------------------------------------------------------------- "Undang-undang Larangan Keperawanan (UU Reiwa Tahun X No. X)" Pasal 1 (Tujuan) Mengingat fakta bahwa masalah penurunan angka kelahiran di Jepang, yang semakin memburuk setiap tahun, akan memberikan pukulan besar bagi masa depan negara tersebut, tujuan undang-undang ini adalah untuk mendorong peningkatan angka kelahiran dengan menjadikan keperawanan ilegal. Pasal 2 (Definisi) Laki-laki Jepang harus sudah melakukan hubungan seksual dengan pasangannya pada saat mereka menginjak usia 30 tahun. Jika seorang laki-laki kedapatan masih perawan, ia akan dipenjarakan di penjara khusus dan dijatuhi hukuman "penjara pemerahan sperma" selama beberapa tahun sama dengan usianya pada saat ditangkap dikurangi 30. Pasal 3 (Kriteria Hukuman) Tidak ada cara ilmiah untuk menentukan apakah seorang laki-laki masih perawan atau tidak, sehingga ditentukan oleh intuisi wanita yang dekat dengannya. Untuk menghindari tuduhan palsu, polisi mempunyai tugas mengusut riwayat pacaran tersangka dan wanita yang pernah dikencaninya.
暂无推荐视频